Flash Drive 128 GB, All File All In
Juni 19, 2009
Jakarta – Kingston Technology Company merilis peranti USB Flash drive 128 GB. Kapasitas memori sebesar itu dalam produk Data Traveler 200 diklaim sang produsen sebagai yang pertama di dunia.
Menurut Nathan Su, Sales Director Flash Memory Kingston Asia Pasific, dengan kapasitas sebesar itu semua koleksi musik, foto, video, dan database kita lainnya bisa dengan mudah masuk dalam saku baju.
“Ini merupakan alat yang sangat penting bagi para konsumen profesional yang biasa membutuhkan ruang dengan kapasitas besar untuk membawa file-file database
Selain memiliki kapasitas besar, flash disk ini juga punya perlindungan sekuriti sehingga data-data penting di dalamnya bisa cukup aman saat dibawa.
“Proteksi password membantu sekali dalam keamanan data dan tidak dibutuhkan adanya hak admin,” lanjut Nathan.
Kingston DataTraveler 200 sengaja didesain tanpa tutup (capless) demi melindungi konektor USB jika tidak digunakan, atau saat ditingkatkan untuk Windows ReadyBoost. Unit ini juga tersedia dalam kapasitas 32 GB dan 64 GB.
RS Omni Nilai Pembebasan Prita Sah-sah Saja
Juni 3, 2009
Jakarta – RS Omni Internasional tidak mempersoalkan pembebasan Prita Mulyasari. Bagi mereka, itu merupakan hal yang wajar dalam koridor hukum.
“Itu semua proses hukum, seseorang ditahan mempunyai alasan, sekarang ditahan, ya mungkin Ibu Prita mengajukan dan diterima, itu sah-sah saja,” kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/6/2009).
Selaku pengacara, dia mengaku tidak keberatan atas pembebasan itu. “Penangguhan dikabulkan itu menjadi kewenangan instansi,” tambahnya.
Tapi bagaimanapun, pihak RS Omni tetap berkeras bila Prita telah melakukan pencemaran nama baik. “Sekarang namanya RS Omni Internaisonal tercemar. Mereka bukan penipu, jadi pengadilan itu untuk membuktikan hak dr Hengki dan dr Grace,” tutupnya.
Riau – Tidak mau disalahkan karena menahan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik RS OMNI International, Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara. Hendarman telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga untuk mengeksaminasi (meneliti) jaksa terkait kasus itu.
“Apabila ada penyimpangan, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi kasus tersebut,” ujar Hendarman di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (3/6/2009).
Menurut Hendarman, apabila ada pelanggaran terhadap kasus tersebut, pihaknya juga telah memerintahkan jajaran pengawas kejagung untuk melakukan inspeksi terhadap kasus tersebut.
Terkait penahanan Prita, Hendarman menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, penahanan Prita menjadi tanggung jawab pengadilan.
“Saya sudah mengecek kejaksaan bahwa itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi bukan tahanan kejaksaan lagi,” jelasnya.
Kejagung Kirim Tim Periksa Jaksa di Banten
Juni 3, 2009
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pertanyaan publik atas kasus Prita Mulyasari. Tim dari Jamwas dan Jampidum pun kini tengah diturunkan ke Banten, melakukan pemeriksaan.
“Jamwas sebagai pengawasan fungsional dan Jampidum sebagai pengawasan melekat,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/6/2009).
Jasman melanjutkan, saat ini tim dari Kejagung sudah berada di Kejati Banten. “Tim nanti juga akan mempertanyakan soal kasus ini, bagaimana adanya penambahan pasal itu,” terangnya.
Prita kini telah mendapat penahanan kota dari Kejagung. Resmi mulai hari ini Prita bisa kembali ke pelukan keluarga.
Jakarta – Kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari juga menjadi perhatian Presiden SBY. Dia minta jajaran penegak hukum agar dalam menjalankan tugas juga memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Demikian kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng usai rapat koordinasi bidang polkam, Rabu (3/6/2009). Rapat berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta.
“Pertimbangkan pula berbagai segi lain dan UU sehingga antara penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat tumbuh bersama dan klop,” ujar dia.
Di dalam rapat koordinasi yang berakhir sore ini, Presiden SBY meminta penjelasan tentang proses hukum kasus Prita Mulyasari kepada Kapolri Jenderal Bambang HD. Juga kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sedang berdinas di Kepri, melalui telepon.
Secara bergantian Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan proses hukum serta UU apa saja yang digunakan. Kepada dua pejabat tinggi negara tersebut, Presiden SBY minta agar ada solusi yang terbaik.
“Presiden minta Jaksa Agung dan Kapolri melihat kasus ini dengan baik sehingga bisa mendapatkan solusi yang baik,” tutur Mallarangeng.
Mallarangeng menolak memaparkan materi yang dijelaskan Kapolri dan Jaksa Agung. Terutama tentang penggunaan UU ITE oleh pihak Kejaksaan yang justru dihindari oleh penyidik Polri.
“Kita tidak mau masuk dalam detail hukum,” ujarnya.
Status Prita sendiri saat ini adalah tahanan kota setelah dibebaskan dari penjara wanita di Tangerang. Dia akan kembali ke rumahnya di Serpong sore ini.
Jakarta – Prita Mulyasari, ibu dua anak yang ditahan di LP Wanita Tangerang karena tuduhan pencemaran nama baik RS OMNI International akhirnya dikeluarkan dari penjara. Alasannya, demi kemanusiaan dan keadilan.
“Alasannya kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan,”
Prita Mulyasari Bebas dari Penjara
Juni 3, 2009
Jakarta – Setelah ‘digempur’ lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya aparat hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6/2009). “Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan. Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. “Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ujarnya di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang. Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.
Antasari Ngaku Suruh Wiliardi Cari Eksekutor
Mei 4, 2009
Jakarta – Ketua KPK non aktif Antasari Azhar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Dalam pemeriksaan selama 7 jam tersebut Antasari mengakui kalau dirinya menyuruh Kombes Wiliardi Wizar untuk mencari eksekutor.
“(Dalam) pemeriksaan itu salah satunya dia mengakui menyuruh WW untuk carikan eksekutor,” ujar sumber penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2009) — Baca: Kronologi lengkap pengungkapan kasus.
Selain itu, Antasari juga dicecar mengenai hubungannya dengan Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisono. Sigid diduga sebagai penyandang dana dalam aksi pembunuhan Nasrudin.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan mengatakan, Antasari dicecar 24 pertanyaan pada saat pemeriksaan tadi. “Ada 24 pertanyaan,” ujar Iriawan kepada wartawan sore tadi.
Saat ini Antasari resmi ditahan di Blok A 10 ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta.
Sebelumnya, Minggu 3 Mei 2009 kemarin, Antasari membantah semua tuduhan dan opini publik yang menyebut-nyebut dirinya sebagai otak dari pembunuhan Nasrudin. “Terhadap opini itu saya sampaikan, semuanya tidak benar. Saya kira tidak perlu kita perdebatkan. Ada proses yang akan berjalan sendiri,” kata Antasari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Perumahan Giri Loka, Tangerang, Banten.
Keluar Rumah, Istri Antasari Tenteng Tas Plastik
Mei 4, 2009
Jakarta – Ketua KPK non aktif Antasari Azhar telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tak selang berapa lama, istri Antasari, Ida Laksmiwati, tampak keluar dari rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten.
Pantauan detikcom di rumah Antasari, Senin (4/5/2009), Ida tampak keluar dari rumahnya sekitar pukul 19.20 WIB. Di tangannya tertenteng plastik hitam yang diduga berisi pakaian.
Ida keluar dengan menaiki mobil Toyota Alphard warna silver bernopol B 162 SD. Ibu dari dua anak itu tidak sendirian di dalam mobil. Selain sopir, tampak ada seorang lainnya di dalam mobil tersebut, entah siapa.
Ketika melewati kerumunan wartawan, Ida spontan menutup kaca mobilnya dengan gorden yang memang terpasang di mobil. Mobil Ida berada di tengah. Di depannya lebih dulu melaju mobil Toyota Rush warna hitam, sedangkan di belakangnya menyusul mobil Honda Jazz warna silver. Ketiganya melaju beriringan.
Tidak diketahui kemana tujuan kepergian Ida. Namun diduga kuat Rutan Narkoba Polda Metro Jaya tempat Antasari ditahan menjadi tujuan Ida.
Jakarta – Dalam waktu sekitar satu setengah bulan, polisi berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Pengungkapan kasus ini berawal dari kesaksian para saksi di lokasi penembakan, kemudian polisi menemukan motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku penembakan.
Setelah itu, polisi kemudian menangkap Heri Santosa, pengemudi Yamaha Scorpio itu di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pengakuan Heri, kemudian nama para tersangka lainnya terungkap. Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisnono kemudian juga ditangkap.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2009), Kapolda menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin ini. Namun, Kapolda menjelaskan kronologi ini dengan menyebut para tersangka dengan inisial-inisial.
Kapolda juga tidak menyebutkan motif pembunuhan terhadap Nasrudin. Kapolda juga belum menyebut peran Antasari Azhar secara jelas dalam kasus ini.
Penjelasan Kapolda tentang ini sama dengan data kronologi pengungkapan kasus Nasrudin yang diterima detikcom. Bahkan, data tersebut sudah mengungkap motif pembunuhan dan peran Antasari. Berikut kronologi lengkap yang didapatkan detikcom:
1. Dari hasil olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Mabes Polri dan hasil analisa dari keterangan saksi yang ada di TKP diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru dan dibuatkan sketsa wajah pelaku dari keterangan saksi Sarwin yang berada di dekat TKP. Sarwin merupakan saksi yang saat kejadian penembakan, berada hanya 5 meter dari mobil Nasrudin.
2. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi adanya seseorang yang memiliki kendaraan roda dua dengan ciri-ciri seperti yang di TKP dengan pemilik bernama Heri Santosa, beralamat di Menteng Atas Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengecekan ke alamat tersebut, ditemukan sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru no pol B 6862 SNY dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heri Santosa. Heri Santosa mengaku sebagai pengemudi sepeda motor (pilot) dalam penembakan terhadap korban Nasrudin.
3. Heri Santosa mengaku saat kejadian dia mengendarai kendaraan tersebut bersama-sama dengan Daniel yang melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban dari arah sisi kiri kendaraan BMW B 191 E warna silver di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang pada Sabtu, 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah korban selesai bermain golf. Dalam pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa Heri Santosa dan Daniel mendapatkan pesanan untuk melakukan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dari Hendrikus Kia Walen.
4. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Hendrikus Kia Walen di Menteng Dalam Atas Jakarta Pusat. Rumah Hendrikus hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah Heri Santosa. Pengakuan Hendrikus, di lokasi penembakan saat itu adalah Heri Santosa (sebagai pilot), Daniel (sebagai eksekutor) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, sementara Fransiskus Alias Ansidan sdr SEI (sebagai pengawas) dengan menggunakan kendaraan Avanza B 8870 NP. Hendrikus Kia Walen sebagai penerima dan pemberi order. Dari keterangan Hendrikus diketahui bahwa Hedrikus menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Edo, dengan perincian: dibagikan ke masing-masing Heri Santoso Rp 70 juta, Daniel Rp 70 juta, Amsi Rp 30 juta, Sei Rp 20 juta, dan sisanya untuk Hendrikus serta biaya operasional sebesar Rp 100 juta.
5. Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendrikus diketahui bahwa senjata api yang digunakan jenis Revolver kaliber 38 berikut peluru 6 butir yang masih ada di dalam silinder, dua sudah ditembakkan dan empat masih belum ditembakkan yang ditanam di halaman rumah di Tebet Jakarta Selatan. Selanjutnya senjata api itu disita dan dilakukan uji balistik Labfor Mabes Polri. Hasilnya, peluru itu identik dengan anak peluru yang ditemukan di tubuh Nasrudin.
6. Dari pengakuan Hendrikus, diperoleh keterangan tentang keberadaan Fransiskus. Polisi akhirnya menangkap Fransiskus alias Amsi di Batu Ceper Kali Deres Jakarta Barat. Saat diperiksa, Amsi mendapat uang Rp 30 juta, kemudian Hendrikus memberi dana operasional kepada Fransiskus sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api dan sebesar Rp 5 juta untuk menyewa kendaraan Avanza.
7. Dari hasil peneriksaan Heri Santosa, dilakukan penangkapan terhadap Daniel (penembak/eksekutor) di Pelabuhan Tanjung Priok sewaktu pulang dari Flores dengan menggunakan kapal laut Silimau. Saat diperiksa, Daniel mengaku mendapatkan pesanan penembakan terhadap Nasrudin dengan mendapat imbalan uang Rp 70 juta.
8. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan penembakan terhadap Nasrudin dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Kemudian polisi menangkap Edo di rumahnya di Jalan Jati Asih Bekasi. Edo mengakui dan membenarkan pengakuan Hendrikus. Kemudian dilakukan pendalaman terhadap Edo untuk mengetahui motif dan siapa yang menyuruh Edo untuk melakukan penembakan terhadap Nasrudin.
9. Saat diperiksa, Edo mengaku mendapat perintah untuk membunuh korban dari Wiliardi Wizar (Kombes Polisi). Edo bisa bertemu Wiliardi atas prakarsa Jerry. Sebelumnya Wiliardi meminta Jerry untuk mencari orang yang dapat melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Untuk itu, Jerry kemudian mengatur pertemuan Wiliardi dengan Edo di Halai Bowling Ancol. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jerry di Perumahan Permata Buana Jakarta Barat.
10. Jerry mengaku bahwa Wiliardi bertemu dirinya di Halai Bowling Ancol untuk mencari orang yang dapat melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Saat itu, dia mempertemukan Wiliardi dengan Edo. Saat itu, Edo dijanjikan imbalan Rp 500 juta. Pada pertemuan itu, diserahkan foto korban dan foto mobil yang biasa digunakan korban kepada Edo.
11. Kepada polisi, Edo mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Wiliardi di lapangan parkir Citos (Cilandak Town Square) Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Edo dan Jerry, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Wiliardi Wizar di Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang.
12. Dari pemeriksaan Wiliardi, diperoleh keterangan bahwa uang yang diserahkan kepada Edo berasal dari Sigid Haryo Wibisono dan atas sepengetahuan Antasari. Sebab, saat Sigid memberikan Rp 500 juta kepada Wiliardi, Sigid menelepon Antasari untuk mengkonfirmasi penyerahan uang tersebut sebagai biaya operasional di lapangan. Maka pada hari Selasa 28 April 2009, polisi menangkap Sigid di Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
13. Dari hasil pemeriksaan Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari Azhar. Sebab, Nasrudin sering meneror dan memeras Antasari dengan ancaman akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin bernama Rani yang terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008. Karena ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik diri pribadi maupun istri dari Antasari, maka Sigid menghubungi Wiliardi untuk meminta bantuan pembunuhan terhadap Nasrudin.
